HAND OUT O6
MATA KULIAH ILMU POLITIK
SISTEM PERWAKILAN
6.1.Pendahuluan
Salah satu konsep politik
yang mendapat perhatian seksama dari
kalangan ilmuwan dan praktisi politik, yaitu konsep perwakilan. Konsep
ini merujuk pada seseorang atau suatu kelompok yang mempunyai kemampuan atau
kewajiban untuk bicara, bertindak atau memperjuangkan hak politik atas nama
suatu kelompok yang lebih besar. Proses ini disebut dengan perwakilan yang
bersifat politik (political representation). Fenomena anggota dewan
perwakilan rakyat saat ini pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik.
Definisi perwakilan atau
representasi (representation) sangat bervariasi. Beberapa diantaranya
adalah seperti yang dikemukakan Rao dengan mendasarkan pada pendapat Alfred de
Grazia (1994) yang mendefinisikan representasi sebagai hubungan antara dua
orang, wakil dengan pihak yang mewakilinya (konstituen), dimana wakil memegang
otoritas untuk melaksanakan beberapa aksi yang mendapat persetujuan dari
konstituennya. Sejalan dengan pendapat tersebut, Hanna Penichel Pitkin (1957)
mendefinisikannya sebagai proses mewakili, di mana wakil bertindak dalam rangka
bereaksi kepada kepentingan pihak yang diwakili. Wakil bertindak sedemikian
rupa sehingga diantara wakil dan pihak yang diwakili tidak terjadi konflik dan
jika pun terjadi, maka harus mampu meredakan dengan penjelasan. Perwakilan
adalah konsep bahwa seorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau
kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar
(Budiardjo, 1991:175).
Bila dilihat dari sejarah politik dan proses pembangunan politik, konsep
demokrasi perwakilan sesungguhnya merupakan jawaban terhadap kondisi pertumbuhan
dan perkembangan penduduk, baik secara kualitas maupun kuantitas, sehingga
sangat mustahil untuk tetap menerapkan mekanisme dan sistem demokrasi langsung.
Pada sisi lain, konsep perwakilan ini pun merupakan jawaban terhadap kebutuhan negara
modern yang pada umumnya memiliki wilayah yang sangat besar. Kenyataan ini
membuat demokrasi langsung menjadi pilihan yang sulit dalam sistem
pemerintahan, sehingga konsepsi perwakilan mau tidak mau, menjadi pilihan yang
sangat realistik.
Ditinjau dari kompleksitas permasalahannya, negara modern memiliki kadar
persoalan yang sangat rumit, karena tidak setiap anggota masyarakat mampu
memberikan jawaban terhadap persoalan yang ada, maka perlu dipilih sekelompok
orang yang dianggap benar-benar dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada
tersebut.
Dengan adanya persoalan tersebut (perubahan demografi, wilayah dan
kebutuhan Negara modern) maka persoalan perwakilan politik menjadi menarik
perhatian banyak kalangan. Implikasi dari munculnya konsep perwakilan,
dibutuhkan lembaga-lembaga sebagai media
yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Lembaga-lembaga inilah
yang mewakili kepentingan-kepentingan politik masyarakat di tingkat
pemerintahan (suprastruktur politik). Pada tahap selanjutnya, lembaga
perwakilan politik tersebut dikenal sebagai lembaga legislatif (Pahlevi,
2001:9).
Pola hubungan wakil-terwakil akan menentukan fokus perwakilan. Corak perwakilan inilah yang nantinya akan
menentukan perjalanan transisi demokrasi. Hubungan wakil yang erat dengan
kontituennya akan menempatkan konstituen di posisi penting, sehingga aspirasi
konstituen menjadi hal yang harus diperjuangkan wakil. Demikian pula
ketersediaan mekanisme bagi konstituen untuk berkomunikasi dengan wakilnya akan
meminimalkan terjadinya oligarki perwakilan atau distorsi aspirasi sebagaimana
lazim terjadi dalam demokrasi perwakilan. Siapa yang menjadi pusat perhatian
wakil dalam menunaikan tugasnya akan sangat menentukan wakil apakah berhadapan
dengan individu, masyarakat umum, kelompok atau partai politik. Dengan
demikian, corak perwakilan akan menentukan pola perwakilan, apakah wakil
mandiri (wali) atau wakil sangat bergantung pada konstituennya (utusan) atau
gradasi diantara keduanya.
Pola hubungan wakil dan
terwakil akan menentukan fokus perwakilan. Siapa yang menjadi pusat perhatian
wakil dalam menunaikan tugasnya akan sangat menentukan wakil apakah berhadapan
dengan individu, masyarakat umum, kelompok atau partai politik. Dengan
demikian, corak perwakilan akan menentukan pola perwakilan, apakah wakil
mandiri (wali) atau gradasi diantara keduanya (politico). Corak perwakilan inilah yang nantinya akan
menentukan perjalanan transisi demokrasi. Hubungan wakil yang erat dengan
konstituennya akan menempatkan konstituen di posisi penting, sehingga aspirasi
konstituen menjadi hal yang harus diperjuangkan wakil. Demikian pula
ketersediaan mekanisme bagi konstituen untuk berkomunikasi dengan wakilnya akan
meminimalkan terjadinya oligarki perwakilan atau distorsi aspirasi
sebagaimana lazimnya terjadi dalam demokrasi perwakilan.
Salah
satu ciri yang melekat pada setiap negara yang menganut sistem pemerintah
demokrasi adalah dilaksanakannya pemerintahan perwakilan rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi mempercayakan kepada sebagian kecil dari mereka
untuk memegang kendali pemerintahan. John Stuart Mill dalam bukunya Considerations
on Representatif Government yang dikutif oleh Robert A. Dahl (1992:138),
mengemukakan bahwa: Karena itu, tidak ada uang kurang dari apa yang pada
akhirnya dapat diinginkan lebih daripada diakuinya semua orang untuk memiliki
saham dalam kekuasaan negara yang berdaulat, yaitu suatu ”pemerintahan yang
demokratis”. Tetapi karena suatu masyarakat yang lebih besar tidak semua orang,
tidak dapat berpartisipasi dalam semua urusan umum, akibatnya jenis yang ideal
dalam suatu pemerintahan yang sempurna haruslah ”pemerintahan perwakilan”.
Keterlibatan
rakyat dalam pembuatan keputusan yang mengikat, terefleksi dengan adanya
lembaga perwakilan rakyat. Keberadaan lembaga perwakilan rakyat atau lembaga
legislatif merupakan salah satu instrumen penting dalam suatu negara yang menganut
paham dan ajaran demokrasi. Partisipasi rakyat yang efektif dalam proses
pembuatan keputusan, dikatakan oleh Robert A. Dahl (1992:164), sebagai berikut:
“Sepanjang proses pembuatan keputusan yang mengikat, warga negara harus
memiliki kesempatan yang cukup dan kesempatan yang sama untuk mengemukakan
pilihan mereka mengenai hasil akhir. Proses pembuatan keputusan tersebut, harus
mempunyai kesempatan-kesempatan yang cukup dan sama untuk menempatkan
masalah-masalah dalam agenda dan menyertakan alasan mengapa diambil keputusan
yang itu dan bukan yang lain”.
Di
samping itu, rakyatpun berkesempatan untuk mengawasi jalannya kekuasaan
pemerintahan melalui wakil-wakil mereka yang duduk dalam lembaga perwakilan dan
lembaga legislatif. Hal ini didasari oleh pendapat yang dikemukakan oleh Arbi
Sanit (1985:203), yang menjelaskan bahwa peranan perwakilan Badan Legislatif
pada hakikatnya berkenaan dengan masalah antar hubungan badan tersebut,
terdapat anggota badan legislatif, dengan anggota masyarakat yang diwakili
mereka secara individu, berdasarkan kelompok maupun secara keseluruhan.
Pandangan yang melihat hubungan tersebut merupakan salah satu masalah pokok di
dalam kehidupan sistem politik pada umumnya, dan di dalam proses Badan
Legislatif pada khususnya.
Lembaga
perwakilan rakyat di negara demokrasi disusun sedemikian rupa sehingga ia
mewakili mayoritas dari rakyat, dan pemerintah bertanggung jawab kepadanya.
C.F. Strongs sebagaimana dikutif Miriam Budiardjo (1980:173), mengemukakan
bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota
dewasa masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada
mayoritas itu.
Berdasarkan teori model
hubungan wakil-rakyat, dapat disimpulkan bahwa semua teori perwakilan mempunyai
sifat perwakilan politik. Artinya, seseorang yang duduk di lembaga perwakilan
harus melalui proses pemilihan umum sebagai suatu proses politik, dengan
demikian sifat perwakilannya disebut perwakilan politik (Budiardjo, 1991:175).
Pemilihan umum menjadi
mekanisme politik untuk melakukan rekruitmen dan seleksi orang-orang yang akan
duduk dalam lembaga perwakilan. Aspek dinamis dari penyelenggaraan pemilihan
umum yang berlangsung secara demokratis, dalam arti langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, adil dan kompetitif, akan menentukan sifat perwakilan politik
tersebut.
Dalam konteks empirik atau
praktek, asas perwakilan politik diragukan kewajarannya. Maka untuk menggenapi
masalah ini diusahakan agar diganti atau sekurang-kurangnya dilengkapi dengan
asas perwakilan fungsional (functional or occupational representation).
Pemikiran ini dilatarbelakangi anggapan bahwa negara modern dikuasai oleh
bermacam-macam kepentingan ekonomi, yang dalam sistem perwakilan politik sama
sekali tidak dihiraukan dan tidak dilibatkan dalam proses politik. Oleh karena
itu, pemilih harus diberi kesempatan untuk memilih golongan ekonomi dan
profesi, di mana ia bekerja tidak semata-mata menurut golongan politiknya
seperti yang terjadi dalam karakter perwakilan politik. (Budiardjo, 1991 :
175).
Menurut Arbi Sanit, fungsi
lembaga legislatif terdiri atas fungsi perwakilan politik, fungsi
perundang-undangan, dan fungsi pengawasan. Lebih Jauh lagi Arbi Sanit
(1985:253) menjelaskan:
1.
Melalui fungsi perwakilan politik, lembaga legislatif/lembaga perwakilan membuat
kebijakan atas nama anggota masyarakat yang secara keseluruhan terwakili di
dalam lembaga tersebut. Dalam hal ini, lembaga legislatif/lembaga perwakilan
rakyat bertindak sebagai pelindung kepentingan dan penyalur aspirasi masyarakat
yang diwakilinya.
2.
Melalui fungsi perundang-undangan, lembaga
legislatif/lembaga perwakilan rakyat memuaskan kepentingan dan aspirasi anggota
masyarakat ke dalam kebijaksanaan formal dalam bentuk undang-undang. Dalam
fungsi ini tergolong pula kewenangan untuk menghasilkan anggaran pendapatan dan
belanja negara, mengusulkan suatu rencana undang-undang dan mengubah suatu
undang-undang (amandemen).
3.
Melaui fungsi pengawasan, lembaga ini melindungi
kepentingan rakyat, sebab melalui penggunaan kekuasaan yang dilandasi oleh
fungsi ini, lembaga legislatif/lembaga perwakilan rakyat dapat mengoreksi semua
kegiatan lembaga kenegaraan lainnya melalui pelaksanaan berbagai haknya. Dengan
demikian, tindakan-tindakan yang dapat mengabaikan kepentingan anggota
masyarakat dapat diperbaiki.
Adanya lembaga perwakilan rakyat
adalah sebagai ciri dari pemerintahan yang dikendalikan oleh rakyat sebagaimana
yang diajarkan dalam teori demokrasi. Proses pemerintahan yang berjalan secara
demokratis dan diproses oleh wakil-wakil rakyat dalam suatu lembaga perwakilan
rakyat merupakan esensi dari konsepsi demokrasi perwakilan lembaga legislatif.
6.2Teori Perwakilan
Dalam konteks teori
modern, teori perwakilan merupakan mekanisme hubungan antara penguasa dan
rakyat. Dalam negara yang menggunakan sistem politik demokrasi modern,
demokrasi representatif merupakan sistem politik yang berbeda dengan kerangka
kerja demokrasi langsung.
Sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, ada tiga faktor utama yang
menjadi nilai keunggulan demokrasi representatif dibandingkan demokrasi
langsung, yaitu perubahan jumlah penduduk, keadaan wilayah suatu negara yang
relatif luas, dan meningkatnya kompleksitas kepentingan rakyat. Variasi
kebutuhan dan kepentingan rakyat ini
harus dihadapi oleh pemerintah. Namun demikian, secara rasional tidak semua
masalah dapat disampaikan secara kolektif kepada pemerintah secara langsung,
karena bila hal ini dilakukan akan
menyebabkan overload tuntutan pada pemerintah yang justru dapat membuat
kemandekan kerja. Implikasi dari ha1 tersebut maka dibutuhkan sebuah sistem
perwakilan yang dapat menghubungkan antara masyarakat struktur dan masyarakat sebagai
agensi.
Berdasarkan kajian teori
terhadap analisa dan pandangan-pandangan para pemikir ilmu politik, setidaknya
ada lima konsep dasar perwakilan yang umum yang terjadi (dalam Adrianus, dkk,
2006: 108-109). Kelima konsep dasar perwakilan tersebut yaitu :
(i) Delegated
Representation, yaitu seorang wakil diartikan sebagai juru bicara atas nama
kelompok yang diwakilinya. Dengan demikian, seorang wakil tidak boleh bertindak
di luar kuasa yang memberi mandat.
(ii) Microcosmic
Representation, konsep ini menunjukkan bahwa adanya kesamaan sifat-sifat
antara mereka yang diwakili dengan diri sang wakil. Karenanya kebutuhan ataupun
tuntutan wakil adalah juga kebutuhan mereka-mereka yang diwakili. Dalam konsep
ini masalah kuasa dan hal-hal yang harus dilakukan tidak pernah menjadi
persoalan krusial antara wakil dan yang diwakili oleh karena kesamaan sifat
yang dimiliki.
(iii) Simbolyc
Representation. Dalam simbolyc representation tidak dipersoalkan
juga mengenai masalah kuasa atau hal-hal yang harus dilakukan. Konsep ini hanya
menunjukkan bahwa wakil melambangkan identitas atau kualitas golongan/kelas
orang-orang tertentu yang diwakilinya, dan merupakan bentuk perwakilan yang
hendak memperlihatkan bahwa mereka-mereka yang mewakili kelompok tertentu
melambangkan identitas atau kualitas klas atau golongan yang tengah
diwakilinya.
(iv) Elective Representation, konsep ini dianggap
belum menggambarkan kuasa atau hal-hal yang harus dilakukan wakil mereka,
sehingga belum menjelaskan tentang hubungan antara wakil dengan yang memilihnya.
(v) Party
Repressentation, individu-individu dalam lembaga perwakilan merupakan wakil
dari partai politik (atau konstituen) yang diwakilinya. Semakin meningkatnya
organisasi dan disiplin partai mendorong lahirnya party bosses dan party
caucauses. Para wakil dalam lembaga perwakilan menjadi wakil dari
organisasi /partai politik yang bersangkutan.
Konsep perwakilan pun
dapat dilihat dari sudut pandang hubungan antara wakil dan yang diwakili. Berdasarkan
sudut pandang ini, dikenal ada tiga teori perwakilan, yang pertama teori mandat.
Berdasarkan teori mandat (Saragih, 1988: 82), konsep perwakilan dapat dilihat dalam tiga
kelompok, yaitu mandat imperatif (tindakan sesuai dengan perintah yang
memberi mandat), mandat bebas (wakil dapat bertindak tanpa
tergantung dari perintah yang diwakilinya), serta mandat representation (wakil
tidak kenal yang diwakili karena ditunjuk oleh partai).
Kedua, Teori
Sosiologi Rieker, hubungan wakil dan yang diwakili lebih bersifat sosial
daripada politis. Sang pemilih akan memilih wakil-wakilnya yang dapat merepresentasikan
kebutuhan dan tuntutan mereka kepada eksekutif yang menurut mereka benar-benar
ahli di bidang kenegaraan dan akan benar-benar membela kepentingan pemilih.
Ketiga, Teori Organ, teori
menjelaskan bahwa negara merupakan suatu organisme yang mempunyai alat-alat
perlengkapannya, serta memiliki fungsi masing-masing dan saling bergantung. Dalam
konteks ini kedaulatan rakyat sangat tampak pada saat mereka melaksanakan pemilih
untuk membentuk lembaga perwakilan yang diinginkan. Setelah lembaga tersebut berdiri,
rakyat pemilih tidak perlu lagi turut campur dalam berbagai kerja lembaga-lembaga
negara tersebut.
Keempat, Teori Hukum
Objektif Leon Duguit. Dasar hubungan antara wakil dan yang diwakili adalah
solidaritas. Ilustrasi sederhananya, wakil rakyat dapat menjalankan tugas-tugas
kenegaraannya hanya atas nama rakyat. Sebaliknya rakyat tidak akan dapat
melaksanakan tugas-tugas kenegarannya tanpa mendukung wakilnya dalam menentukan
wewenang pemerintah.
Dengan mencermati analisa
konseptual dan kategori perwakilan khususnya tentang model hubungan wakil
dengan rakyatnya dapat disimpulkan bahwa semua teori perwakilan mempunyai sifat
perwakilan politik. Artinya seseorang yang duduk di lembaga perwakilan harus
melalui proses pemilihan (umum) sebagai suatu mekanisme dalam proses politik.
Karena itu yang tercipta adalah political representation, karena orang-orang
yang duduk dalam lembaga perwakilan itu pada umumnya mewakili rakyat melalui
partai politik (Budiardjo, 2005: 175).
4.2. Kelompok Kepentingan dan Kelompok Penekan
Sistem politik yang terbuka selalu menyediakan
ruang bagi munculnya partisipasi publik guna menanggapi atas
keputusan-keputusan politik yang dihasilkan oleh sistem politik itu sendiri.
Artikulasi politik yang dimaksud, secara sederhana berupa pengajuan
permohonan/tuntutan/dukungan orang per orang atau pun kelompok atas berbagai
keputusan politik. Tentu saja pengajuan permohonan atau tuntutan yang dilakukan
secara individual efeknya tidak terlalu kuat dibandingkan dengan yang dilakukan
secara kelompok Oleh karena itu, kelompok-kelompok, seperti kelompok
kepentingan dan kelompok penekan, menjadi sangat penting perannya dalam
melakukan artikulasi pada sebuah sistem. Politik karena seperti yang akan
dibahas pada bagian lainnya, bahwa sebuah kebijakan politik yang lahir dari
keputusan-keputusan politik merupakan hasil dari pelembagaan issu-issu yang menjadi
masalah bersama.
Leo Agustino (2007:96) mengatakan bahwa keputusan
politik yang berusaha untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau persoalan
yang bersifat individual atau komunitas kecil semata akan kesulitan mendapatkan
legitimasi politik untuk diselesaikan. Hal ini dapat dipahami karena sifat masalah
yang beruang lingkup kecil lain halnya apabila ruang Lingkup masalah tersebut
luas dan dirasakan oleh mayoritas warga masyarakat. Masalah, publik,
sebenarnya, dalam konteks kekinian, dapat lahir dari kumpulan masalah yang
individual. Ketika masalah dan persoalan yang bersifat individual
dikomunikasikan dan dikelola (oleh kelompok-kelompok kepentingan dari/atau penekan)
secara baik sehingga yang terlahir kemudian adalah masalah subyektif yang dikolektifkan,
maka bukan hal yang tidak mungkin masalah tersebut menjadi masalah publik yang
dirasakan oleh mayoritas warga masyarakat dan perlu diselesaikan oleh
pemerintah melalui keputusan politik yang dilembagakan dalam kebijakan publik
Kelompok kepentingan ialah sejumlah orang yang
memiliki kesamaan sifat, sikap, kepercayaan dan/atau tujuan yang sepakat
mengorganisasikan diri untuk melindungi dan mencapai tujuan (Surbakti,
1992:109). Sebagai kelompok yang terorganisasi, mereka tidak hanya memiliki keanggotaan
yang jelas, tetapi juga memiliki pola kepemimpinan, sumber keuangan untuk
membiayai kegiatan, dan pola komunikasi baik ke dalam maupun ke luar
organisasi. Begitu pentingnya peran dan posisi kelompok penekan dan kelompok
kepentingan untuk membangun issu-issu individual atau komunitas menjadi isu go
publik, maka dalam konteks politik, artikulasi kebutuhan warga bukan hanya
dapat dilakukan oleh partai politik tetapi juga oleh kelompok-kelompok seperti
ini.
Menurut Johari (1982:383) kelompok kepentingan
berbeda dengan partai politik atau kelompok penekan (preasure group).
Kelompok kepentingan memusatkan perhatian pada bagaimana mengartikulasikan kepentingan
tertentu kepada pemerintah. Kelompok kepentingan lebih berorientasi pada proses
perumusan kebijakan publik yang dibuat pemerintah baik pada level nasional maupun
lokal. Di lain pihak, kelompok penekan secara sengaja mengelompokan diri untuk
suatu "tujuan khusus". Setelah "tujuan khusus" itu
terlaksana atau minimal direspon oleh pemerintah, maka kelompok penekan itu
bubar. Dengan demikian, perbedaannya lebih pada cara dan sasaran.
Perbedaan dasar antara kelompok kepentingan dengan
partai politik ialah pada status dan fungsi politik. Dalam masyarakat begitu
banyak kelompok yang memiliki kepentingan, bahkan kadang bertentangan satu sama
lain. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memadukan berbagai kepentingan
menjadi alternatif kebijakan publik yang dapat
dijadikan sebagai keputusan politik. Fungsi ini dilakukan oleh partai
politik dan kelompok kepentingan yang berfungsi pula untuk mencari dan
mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum atau cara lain yang sah sebagai
sarana memperjuangkan alternatif kebijakan umum menjadi keputusan politik.
Kelompok kepentingan tidak memiliki fungsi yang terakhir walaupun secara tidak
langsung ikut memberikan dukungan pada calon atau partai tertentu.
Gabriel Almond dan Bingham Powell (dalam Surbakti,
1992:110) membedakan kelompok kepentingan menjadi empat tipe. Pertama,
kelompok anomik, kelompok ini tidak memiliki nilai-nilai dan norma-norma
yang mengatur, bahkan kelompok ini sering bertumpang tindih (overlap)
dengan bentuk-bentuk partisipasi politik nonkonvensional. Kedua,
kelompok non-asosiasional, yaitu kelompok ini berwujud apabila terdapat
kepentingan yang sama akan diperjuangkan.
Ketiga, kelompok institusional; kelompok ini bersifat formal dan
memiliki fungsi-fungsi politik atau sosial lain di samping artikulasi
kepentingan. Keempat, kelompok asosiasional, yaitu kelompok yang secara
khas kelompok menyatakan kepentingan dari suatu kelompok khusus, memakai tenaga
staff profesional yang bekerja penuh, dan memiliki prosedur teratur untuk
merumuskan kepentingan dan tuntutan.
Leo Agustino (2007:98) upaya artikulasi untuk
mencapai efektifitas yang ultimat dapat dilakukan dengan beberapa metode, baik itu
secara formal maupun informal. Yang pertama, melalui saluran-saluran
institusional seperti badan perwakilan/parlemen, kabinet, dan birokrasi. Kedua,
hubungan pribadi yang dapat menunjang
agenda kelompok. Ketiga, melalui demonstrasi dan tindakan kekerasan. Cara ini cukup efektif ketika semua elemen
masyarakat ikut terlibat di dalamnya. Demonstrasi tentu saja mengambil dua
sifat sifat yang pertama demonstrasi simpatik yang meniadakan kekerasan,
kerusuhan dan perusakan ketika kegiatan itu dilakukan. Disisi lain ada
demonstrasi yang menyertakan tindakan kekerasan (yang biasanya digunakan oleh
kelompok kepentingan anomik). Secara teoritik, demonstrasi dapat diperkenankan
secara metodik, namun ketika cara berubah menjadi tindakan kerusakan bahkan
kekerasan, maka aturan hukum yang akan melarangnya.
Kemudian dari segi eksternal organisasi, hal-hal
seperti : (1) derajat kesesuaian dan ketaatan tujuan dan kegiatan kelompok
dengan norma-norma dan kebiasaan budaya politik yang berlaku (2) derajat kelembagaan
kegiatan dan prosedur yang diikuti kelompok telah mengikuti pola yang ada atau
berubah-ubah, dan (3) derajat kemampuan kelompok memelihara akses komunikasi
langsung dengan pemerintah yang hendak dipengaruhi, akan sangat mempengaruh
keberhasilan atau hasil akhir dari upaya pencapaian tujuan kelompok kepentingan.
4.4. Partai Politik
Partai politik adalah organisasi yang mempunyai
fungsi sebagi penyalur artikulasi dan agregasi kepentingan publik yang paling
mapan dalam sebuah sistem politik modern. Secara sederhana partai politik merupakan
representition of ideas yang harus ada dalam kehidupan politik modern
yang demokrasi. Partai politik sebagai suatu organisasi yang berorientasi pada representation
of ideas secara ideal dimaksudkan untuk mewakili kepentingan-kepentingan
warga, memberikan jalan kompromi bagi pendapat/tuntutan yang saling bersaing,
serta menyediakan ruang bagi suksesi kepemimpinan politik secara damai dan
legitimasi. Karena itu, menurut Roger Soltau (1961: 199), partai politik adalah
sekelompok warga negara yang terorganisir yang bertindak sebagai suatu kesatuan
politik dengan memanfaatkan kckuasaanya untuk memilih, bertujuan menguasai
pemerintahan dan melakukan kebijakan mereka sendiri. Hal ini tidak jauh berbeda
dengan apa yang diutarakan oleh Sigmund Neuman (dalam Budiardjo, 1981: 14)
bahwa partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari
pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan
perhatiannya pada pengendalian kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk
memperoleh dukungan rakyat dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai
pandangan yang berbeda-beda. Dengan demikian partai politik merupakan perantara
yang besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi-ideologi sosial
dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi dan yang mengkaitkannya dengan
aksi politik di dalam masyarakat politik yang lebih 1uas. Sedangkan menurut
Carl Friedrich (1967: 419), ia mendefinisikan bahwa partai politik merupakan
sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau
mempertahankan penguasaan pemetintahan bagi pimpinan partai dan berdasarkan
penguasaan ini akan memberikan manfaat bagi anggota partainya, baik idealisme
maupun kekayaan material serta perkembangan lainnya. Salah seorang scholars
Indonesia. Miriam Budiardjo (2002: 160-161), menerangkan bahwa partai politik
adalah suatu kelompok yang terorganisir di mana anggotanya telah memiliki
orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok tersebut adalah
untuk memperoleh kekuasaan politik dan berebut kedudukan politik (biasanya)
dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Mac Iver mengutarakan penggolongan partai dalam
negara modern. Adapun penggolongan partai dalam negara modern tersebut adalah
sebagai berikut.
a. Golongan ekstrem kiri, yaitu Partai
Komunis Sosialis. Asasnya pemilihan publik atau umum terhadap alat-alat
produksi dengan penghapusan pajak, kepentingan, dan keuntungan privat. Sikapnya anti imperialisme dan pasifis.,
revolusioner, keinsafan akan kelas-kelas masyarakat.
b. Golongan kiri, yaitu Partai Radikal
Liberal. Asasnya penguasaan publik atau umum, secara penuh atau sebagian
terhadap sistem permodalan. Sikapnya reformis, anti imperialis, dan pasifis.
c.
Golongan
kanan, yaitu Partai Konservatif. Asasnya memperhatikan kapitalisme dengan
penguasaan politik yang sekecil-kecilnya, kecuali dalam hal bea yang protektif.
Sikapnya imperialis, nasionalis, dan industrialis.
d. Golongan
ekstrem kanan, yaitu Partai Reaksioner. Asasnya memperhatikan kapitalisme
dengan penguasaan politik yang sekecil-kecilnya, kecuali dalam hal yang
protektif (sama dengan asas partai konservatif). Sikapnya imperialis, nasionalis, militeris, dan
keinsafan kelas-kelas dalam masyarakat.
Urgensi partai politik semakin menggeliat manakala
kita hubungkan dengan kepentingan publik yang perlu didengar oleh pemerintah (atau
parlemen). Hal ini agak berbeda dengan sistem demokasi langsung yang pernah
terjadi di Yunani Kuno pada zamannya Socrates, Plato atau Aristoteles.
Demokrasi langsung tidak membutuhkan lembaga perwakilan yang sedianya berfungsi
menyalurkan kebutuhan, tuntutan, serta dukungan publik. Hal ini sangat dimungkinkan oleh karena luas
geografi dan kuantitas warga negara yang terhitung tidak banyak dan tidak
besar. Tetapi ketika luas negara bertambah besar oleh karena kekuasaan politik
yang dimiliki oleh negara bertambah secara geografis, ditopang pula dengan
pertambahan penduduk yang sangat massif sehingga demokrasi langsung menjadi hal
yang mustahil diberlakukan di negara-negara modern saat ini. Karena itu, partai
politik menjadi terlegitimasi adanya untuk meyalurkan aspirasi publik yang agak
sulit untuk diagregasi dan diartikulasi ketika ruang geografi dan kuantitas
penduduk semakin besar.
Merujuk pada cermatan tersebut, dapat disimpulkan
bahwa partai politik merupakan jembatan antara rakyat dan pemerintah. Partai
politik merupakan salah satu pilar dan institusi demokrasi yang penting dalam
membangun politik yang lebih berkualitas dan beradab. Dengan kata lain, partai
politik dengan perbagai peran dan fungsinya diupayakan mampu meredam (bahkan menyelesaikan)
perbagai persoalan yang muncul dalam masyarakat modern saat sekarang ini.
Sedangkan keberadaban yang akan terbangun melalui partai politik dapat terwujud
ketika perbedaan pendapat yang kapan saja dapat secara eskalatif menjadi
konflik destruktif dapat diselesaikan secara dialogis (kompromi). Karena itu,
tidak keliru apabila Samuel P. Huntington dalam bukunya Political Oder in Chancing
Society (1968) pernah mengutarakan bahwa partai partai yang kuat dan
terinstitusionalisasi akan menjanjikan terbangunnya sistem demokrasi yang lebih
baik.
Sedikitnya terdapat tiga alasan mengapa partai
politik dibutuhkan dalam konteks pelembagaan dirinya (IMD [institute for Multyparty
Democracy], 2006:10). Pertama, partai politik adalah kendaraan utama bagi
terwujudnya perwakilan politik. Kedua, partai politik adalah mekanisme utama
bagi penyelenggaraan pemetintahan. Ketiga, partai politik adalah saluran utama
untuk memelihara akuntabilitas demokratis. Merujuk pada pemahaman dasar
tersebut, dapat ditarik suatu simpulan bahwa partai politik memiliki peran dan
fungsi yang berbeda dengan kelompok kepentingan bahkan kelompok penekan seperti
yang dipaparkan sebelumnya.
Dalam menelusuri asal-usul partai politik, akan ditemukan
tiga teori yang relevan dengan masalah ini (bandingkan dengan Surbakti, 1992:
113-114; Macridis [dalam Ichlasul Ama1, 1996]). Pertama, Teori kelembagaan (Institusional),
yang menyatakan bahwa partai politik dibentuk oleh lembaga-lembaga negara baik
legislatif maupun eksekutif sebagai kebutuhan para anggotanya untuk mengadakan
kontak dan membina dukungan dengan masyarakat. Hal ini dilakukan agar kebijakan-kebijakan
yang dihasilkan tidak bias dengan kebutuhan, tuntuan, dan harapan publiknya.
Oleh karena itu, dibuatlah wadah yang mampu menampung aspirasi warga masyarakat
yang kemudian dikenal dengan istilah partai politik. Kedua, teori situasi (historis) yang mengungkapkan
bahwa partai politik terbentuk karena terjadi perubahan sosial dalam
masyarakat. Perubahan sosial yang terjadi secara cepat akan menimbulkan multikrisis.
Ketiga, Teori Developmentalisme yang menyatakan bahwa kemajuan
teknologi, perluasan peningkatan pendidikan, urbanisasi industrialisasi,
privatisasi, liberalisasi perbankan, kompleksitas birokrasi, dan lain-lain
sudah barang tentu akan melahirkan kebutuhan akan suatu organisasi politik yang
mampu memadukan berbagai kebutuhan serta aspirasi masyarakat atas kemajuan
pembangunan itu sendiri. Hal ini sejalan dengan pemikiran Emile Durkleim, yang
menuangkan idenya dalam sebuah buku yang menjadi acuan bagi pembelajar (scholars)
ilmu sosiologi, Division of labor in Society dengan mengatakan bahwa
dalam masyarakat yang terfragmentasi kebutuhan tiap kelompok masyarakat juga
akan terkotak-kotak.
Dari pandangan tersebut mengajarkan hal penting yakni
partai politik merupakan suatu wadah atau sarana partisipasi warga dalam
mempengaruhi proses pembuatan (formulasi) dan turut aktif dalam pelaksanaan
(implementasi) keputusan-keputusan politik pemerintah yang berupa kebijakan publik
partai politik sekaligus juga digunakan sebagai media interaktif antara negara
dengan warganya. Sejalan dengan paparan tersebut, Ramlan Surbakti
(1992:116-121) menyebutkan bahwa fungsi partai politik meliputi (1) sosialisasi politik (2) rekrutmen
politik; (3) pemadu kepentingan, (4) komunikasi politik; (5) partisipasi
politik (6) pengendalian konflik serta (7) control politik. Sedangkan, menurut
Roy C. Macridis (dalam Ichlasul Amal, 19961: 25-29) fungsi-fungsi partai
politik itu meliputi, sebagai berikut (1) representasi (perwakilan); (2)
konversi dan agregasi (3) integrasi politik, yang meliputi: partisipasi,
sosialisasi, mobilisasi politik; (4) Persuasi, represi rekrutmen politik (5)
pemilihan pemimpin, pertimbangan-pertimbangan dan perumusan kebijakan dan
kontrol terhadap pemerintahan dalam perspektif yang baru, seperti yang dirangkum
oleh sebuah institute yang berdiri: di Den Haag, Belanda, Institute for
Multyparty Democracy, menyatakan bahwa fungsi-fungsi partai politik ialah (IMD,2006:
11): (1) mengerahkan dukungan pemilih untuk para calon yang diajukan dengan
maksud merebut jabatan pemerintahan; (2) memadukan berbagai kepentingan; (3)
mengalihkan nilai-nilai politik dan budaya demokratis pada generasi selanjutnya
dalam bahasa lain hal ini disebut juga sebagai: sosialisasi politik; (4)
melakukan koalisi; (5) melakukan pengawasan terhadap eksekutif secara seksama;
(6) membantu merumuskan kebijakan publik; serta berupaya menjamin akuntabilitas
yang berkelanjutan di antara pemilihan-pemilihan umum yang diselenggarakan.
Fungsi utama partai politik adalah mencari dan
mempertahankan kekuasaan untuk mewujudkan program-program yang tersusun
berdasarkan ideolog tertentu. Cara yang digunakan oleh suatu partai politik
dalam suatu sistem politik demokrasi untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan, yaitu dengan cara ikut serta dalam proses pemilihan umum.
Untuk penjelasan umum menegnai fungsi
partai dapat dikemukakan bahwa, pertama, fungsi sosialisasi politik
yaitu suatu proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota
masyarakat. Melalui proses sosialisasi politik inilah para anggota masyarakat
memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung
dalam masyarakat. Proses ini berlangsung seumur hidup yang diperoleh secara
sengaja melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal maupun secara tidak
sengaja melalui kontak dan pengalaman sehari-hari, baik dalam kehidupan
keluarga maupun dalam kehidupan masyarakat. (Richard E. Dawson 1968) Melalui
proses ini masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan
simbol-simbol politik negaranya dari berbagai sarana sosialisasi politik,
seperti sekolah, partai politik, dan pemerintah. Partai politik dalam sistem
politik dapat menyelenggarakan proses sosialisasi politik pada masyarakat.
Kedua, Fungsi Rekrutmen Politik. Rekrutmen
politik adalah seleksi dari pemilihan atau seleksi dan pegangkatan seseorang
atau sekelompok orang yang melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik
pada umumnya dan pemerintah pada khususnya. Fungsi ini semakin besar porsinya
manakala partai politik itu merupakan partai tunggal, seperti dalam sistem
politik totaliter, atau manakala partai politik ini merupakan partai mayoritas
dalam parlemen, sehingga berwenang membentuk pemerintahan dalam sistem politik
demokrasi. Fungsi rekrutmen merupakan kelanjutan dari fungsi mencari dan
mempertahankan kekuasaan. Selain itu, fungsi rekrutmen politik sangat penting
bagi kelangsungan sistem politik sebab tanpa elite yang mampu melaksanakan
peranannya, kelangsungan hidup sistem politik akan terancam.
Ketiga, Fungsi Partisipasi Politik. Partisipasi politik adalah kegiatan warga
negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum
dan dalam ikut menentukan pelaksana pemerintahan. Dalam hal ini, partai politik
memiliki fungsi untuk membuka kesempatan, mendorong, dan mengajak para anggota
masyarakat yang lain untuk menggunakan partai politik sebagai saluran kegiatan
mempengaruhi proses politik. Partai politik merupakan wadah partisipasi politik.
Fungsi ini lebih tinggi porsinya dalam sistem politik demokrasi dari pada dalam
sistem politik totaliter karena dalam sistem politik demokrasi mengharapkan
ketaatan dari para warga dari pada aktivitas mandiri.
Keempat, Fungsi Pemadu Kepentingan. Untuk
menampung dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan
maka partai politik dibentuk. Kegiatan menampung, menganalisis, dan memadukan
kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan menjadi alternatif kebijakan umum,
kemudian diperjuangkan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan
politik. Itulah yang dimaksud dengan pemaduan kepentingan. (Gabriel Almond dan
G. Bingham Powell, Jr 1966). Fungsi ini merupakan salah satu fungsi utama
partai politik sebelum mencari dan mempertahankan kekuasaan. Fungsi ini sangat
menonjol dalam sistem politik demokrasi.
Kelima, Fungsi Komunikasi Politik. Dalam
melaksanakan fungsi ini partai politik tidak menyampaikan begitu saja segala
informasi dari pemerintah kepada masyarakat atau dari masyarakat kepada
pemerintah, tetapi merumuskan sedemikian rupa sehingga penerima informasi dapat
dengan mudah memahami dan memanfaatkan. Dengan demikian, segala kebijakan
pemerintah yang biasanya dirumuskan dalam bahasa teknis dapat diterjemahkan
dalam bahasa yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Sebaliknya segala
aspirasi, keluhan, dan tuntutan masyarakat yang biasanya tidak terumuskan dalam
bahasa teknis dapat diterjemahkan oleh partai politik ke dalam bahasa yang
dapat dipahami oleh pemerintah. Jadi proses komunikasi politik antara
pemerintah dan masyarakat dapat berlangsung secara efektif melalui partai
politik.
Keenam Fungsi Pengendalian Konflik Partai
politik sebagai salah satu lembaga demokrasi berfungsi untuk mengendalikan
konflik melalui cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung,
dan memadukan berbagai aspirasi dan kepentingan dari pihak-pihak yang
berkonflik dan membawa permasalahan pada musyawarah badan perwakilan rakyat
untuk mendapatkan penyelesaian berupa
keputusan politik. Untuk mencapai penyelesaian berupa keputusan itu diperlukan
kesediaan berkompromi diantara para wakil rakyat, yang berasal dari
partai-partai politik. Apabila partai-partai politik keberatan untuk mengadakan
kompromi maka partai politik bukannya mengendalikan konflik, melainkan
menciptakan konflik dalam masyarakat.
Ketujuh, Fungsi Kontrol Politik. Kontrol
politik adalah kegiatan untuk menunjukkan kesalahan, kelemahan, dan
penyimpangan dalam isi suatu kebijakan atau dalam pelaksanaan kebijakan yang
dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam melakukan suatu kontrol politik
atau pengawasan harus ada parameter yang jelas sehingga kegiatan tersebut
berlangsung dengan objektif. Parameter politik bersebut berupa nilai-nilai
politik yang dianggap ideal dan baik yang dijabarkan dalam berbagai kebijakan
atau peraturan perundang-undangan. Tujuan kontrol politik, yaitu meluruskan
kebijakan atau pelaksanaan kebijakan yang menyimpang dan memperbaiki kebijakan
yang keliru sehingga kebijakan dari pelaksanaannya sejalan dengan parameter
tersebut. Fungsi kontrol ini merupakan salah satu mekanisme politik dalam sistem
politik demokrasi untuk memperbaiki dan memperbaharui dirinya secara
terus-menerus.
Berdasarkan hal tersebut, tidak semua fungsi
dilaksanakan dalam porsi dan tingkat keberhasilan yang sama. Hal ini tidak
hanya bergantung pada sistem politik yang menjadi konteks yang melingkupi
partai politik, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor lain. Di antara faktor lain
itu berupa tingkat dukungan yang diberikan anggota masyarakat terhadap partai
politik, dan tingkat kelembagaan partai yang dapat diukur dari segi kemampuan
adaptasi, kompleksitas organisasi, otonomi, dan kesatuannya. (Samuel P.
Huntington).
Fungsi lain dari partai politik adalah sebagai
agregator dan artikulator kepentingan konstituennya, ini yang kedelapan. Di
mana Fungsi artikulasi kepentingan adalah suatu proses peng-input-an berbagai
kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk
dalam lembaga legislatif agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya
dapat terwakili dan terlindungi dalam kebijaksanaan pemerintah. Pemerintah
dalam mengeluarkan suatu keputusan dapat bersifat menolong masyarakat dan bisa
pula dinilai sebagai kebijakaan yang justru menyulitkan masyarakat. OIeh karena
itu, warga negara, atau setidak-tidaknya wakil dari suatu partai (atau kita
sebut saja kelompok), harus berjuang untuk mengangkat kepentingan dan tuntutan
kelompoknya, agar dapat dimasukkan ke dalam agenda kebijaksanaan negara. Wakil
kelompok yang mungkin gagal dalam melindungi kepentingan kelompoknya akan
dianggap menggabungkan kepentingan kelompok, dengan demikian keputusan atau kebijakanaan
tersebut dianggap merugikan kepentingan kelompoknya. Bentuk artikulasi yang
paling umum disemua sistem politik adalah pengajuan pemohonan secara individual
kepada para anggota dewan (legislatif), atau kepada kepala daerah, kepala desa,
dan seterusnya. Kelompok kepentingan yang ada untuk lebih mengefektifkan
tuntutan dan kepentingan kelompoknya, mengelompokkan kepentingan kebutuhan dan
tuntutan kemudian menyeleksi sampai di mana hal tersebut bersentuhan dengan
kelompok yang diwakilinya. Artikulasi kepentingan sudah ada sepanjang sejarah
dan kelompok kepentingan akan semakin timbul seiring semakin bertambahnya
kepentingan manusia, jadi kelompok kepentingan hanya ingin mempengaruhi
pembuatan keputusan dari luar, sedangkan partai politik dari dalam.
Oleh karena pentingnya fungsi partai politik dalam
konteks negara demokratis, khususnya yang berkaitan dengan memadukan dan mendekatkan
pelbagai kepentingan dan mendamaikan perbedaan disaat terjadi ketidaksepakatan,
maka kiranya pengembangan kelembagaan partai politik menjadi sangat penting.
Bukan hanya upaya pengembangan kelembagaan yang menjadi begitu krusial, tetapi
juga pembangunan hubungan yang konstruktif antara konstituen dan partai juga
menjadi sesuatu yang diperlukan. Hal pertama, yang akan dibincangkan dalam
bagian ini berkait dengan pertanyaan: usaha-usaha apa yang dapat dilakukan
untuk mengembangkan kelembagaan partai politik?. Dan kedua, meetode apa yang dapat
dilakukan untuk mendekatkan konstituen dengan partai politik dukungannya.
Bukanlah usaha yang mudah untuk melakukan pengembangan
kelembagaan partai politik pada masa transisional, setidaknya itu yang diuraikan
oleh Larry Diamond dan Richard Gunther dalam bukunya Political Parties and
Democracy (2001). Ada seperangkat cara yang perlu dilakukan oleh partai
untuk melembagakan dirinya sendiri agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan
peran dan fungsi yang sejatinya. Sedikitnya terdapat lima bidang yang perlu
diperhitungkan manakala pelembagaan pengembangan partai politik hendaknya
dikedepankan, yaitu (IMD,2006: 12-15): pertama, keutuhan internal. suatu
keutuhan partai dapat dilihat dari ada tidaknya pembelahan dalam partai (faksionalisme
internal). Adanya dialog dalam partai memang prasyarat penting bagi
tumbuhnya wacana yang sehat, namun tumbuhnya perdebatan bahkan lahirnya
faksionalisme-dalam partai akan dapat merugikan pengembangan partai politik ke
depan. Walau kita pahami bahwa partai politik merupakan kumpulan aktor
individual yang memiliki kepentingan dan kebutuhan berbeda tetapi perbedaan itu
bukan dijadikan pemecah kebutuhan partai. Karena itu, ada beberapa catatan
penting guna menumbuhkan keutuhan internal partai (1) mendorong dialog demokrasi
di dalam tubuh partai, (2) meresapi
berbagai prinsip dan kebijakan internal partai, dan (3) memiliki mekanisme yang
menjamin berlakunya proses dan prosedur yang benar ketika muncul pertikaian.
Kedua, ketangguhan organisasi. partai politik
memiliki tujuan dan kepentingan untuk meraih konstituen guna pembangunan
legitimasi politik dirinya Tujuan tersebut dapat tercapai apabila partai
politik berhasil menyebarkan sumber daya-sumberdaya ke level-level yang lebih
rendah daripada di tingkat Pusat/nasional. Hal ini menunjukkan bahwa
ketangguhan partai politik di semua level adminitrasi pemerintahan perlu
dibangun sedemikian rupa, sehingga sumber-sumber daya (manusia, finansial.
serta metode) dapat bekerja demi kepentingan dan tujuan partai politik dalam
jangka pendek dan jangka panjang. Karena itu, ada beberapa hal yang dapat
ditawarkan untuk pembangunan ketangguhan organisasi partai ialah : (1)
desentralisasi sumberdaya, (2) taransparansi dalam merangani sumberdaya, khususnya
finansial, (3) akuntabilitas partai, (4) kemampuan melakukan perencanaan
tahunan kegiatan Partai, dan (5) tata-hubungan dan prosedur seleksi yang
didasarkan pada prestasi dan solidaritas.
Ketiga, demokrasi internal partai. Mewujudkan
nilai-nilai demokratis yang
aktual dan
permanen dalam partai politik sangatlah berguna bagi institusionalisasi dan
perkembangan partai. Membangun
itu semua haruslah berkaca pada keinginan akan demokratisasi itu sendiri.
Karena tidaklah masuk akal jika suatu partai politik menuntut tegaknya demokrasi
namun dalam dirinya sendiri tidak mempraktikkan apa itu demokrasi dalam
internal partai. Demokasi internal mengisyaratkan bahwa partai politik harus
memiliki (1) aturan dan prosedur yang bersifat impersonal; (2) transparansi,
misalnya, membuka akses pada informasi dan publiksitas semua catatan partai,
(3) terdapatnya mekanisme dalam internal partai untuk menyelesaikan konflik secara
demokratis, (4) menyelenggarakan pemilihan internal yang berkala, dalam upayanya
dalam melakukan rotasi dan pembatasan masa jabatan, (5) menyelenggarakan
kongres dalam frekuensi yang wajar dan teratur, (6) mendasarkan promosi jabatan
berdasar aturan nasional dan prestasi serta, (7) manerapkan nilai-nilai demokratis
yang disosialisasi secara berkomitmen.
Keempat, identitas politik partai. Identitas
partai menjadi penting ketika ia berupaya untuk mengejar jabatan di
pemerintahan. Mengapa hal ini begitu Penting? Bagaimana mungkin suatu partai politik
dapat dijadikan representasi para pemilih (voters) apabila ia tidak
memiliki identitas politik yang jelas. Karena itu gagasan yang jelas dan
konstruktif, prinsip-prinsip yang berorientasi publik, pelibatan anggota
partai, serta program-program yang matang menjadi citra yang perlu dibangun dalam
mengonstruksi identitas partai yang kuat. Selain itu ada beberapa aktivitas
yang perlu dilakukan, seperti: (1) melakukan riset secara berkala melalui badan
penelitian dan pengembangan (Litbang.) partai, (2) membangun perdebatan yang
konstruktif mengenai ideologi dan kebijakan partai, serta (3) menjalin hubungan
harmonis dengan lembaga lembaga akademis dan sosial.
Kelima, terakhir, kapasitas kampanye. Dukungan
terhadap partai politik tidaklah datang dengan sendirinya. Dukungan suara pada partai politik
memerlukan strategi yang jitu dan konkret. Dan, salah satu jalan yang paling
jitu dalam meraup dukungan pemilih adalah melalui mekanisme kampanye. Guna memaksimalkan
perolehan dukungan dari para votels, partai politik harus mengorganisasi sumber
daya-sumber daya internal partai. Untuk tujuan itu, partai politik harus
memiliki gagasan yang jelas mengenai realisasi kebutuhan pemilih. Karena itu,
kampanye yang hanya mengadakan pertunjukkan hiburan membagi-bagikan makanan
(sembako [sembilan bahan pokok]), melakuan black campaigne, money-politic,
perlu dihindari. Pellaku politik sesaat seperti itu tidak akan memberikan
pelajaran politik yang konstruktif dan demokratis pada publik.
Terkait dengan hal terakhir, seperti yang dibahas
di atas, lebih khusus 1agi, dalam rangka mendekatkan konstituen dengan partai
politik dukungannya, maka perlu ada metode dan strategi yang dibentuk guna
keperluan itu. Setidaknya ada empat aktivitas yang dapat dilakukan, pertama, melakukan
pendidikan dan pemberdayaan warga. Pendidikan politik, melalui civil
education (pendidikan warga), voter education (pendidikan pemilih),
dialog terbuka, atau apapun namanya, merupakan salah satu perwujudan dari
pelakanaan pelembagaan sosialis budaya politik pada publik. Pendidikan politik
bagi warga, sejatinya, berusaha untuk membentuk pemilih yang beretika dan
rasional. Ujung dari pendidikan dan pemberdayaan warga adalah pembangunan
pemahaman publik atau warga mengenai kebutuhan-kebutuhan mereka yang kemudian
disalurkan secara konvensional melalui jalur-jalur yang tersedia. Salah satu
indikator yang terlihat secara jelas dalam pendidikan dan pemberdayaan politik
warga adalah terwujudnya partisipasi politik, pemilihan umum, pembuatan Petisi,
membedakan masukan berupa agenda akademik ataupun agenda publik, menjadi
saluran-saluran partisipasi politik konvensional yang konstruktif bagi berwujudnya
iklim politik yang beradab dan berkualitas.
Kedua,
membangun saluran komunikasi dengan organisasi masyarakat (civil society).
Partai politik tidak mungkin dapat hidup dan bertahan lama dalam sistem politik
manakala ia tidak dapat berhubungan secara baik dengan publiknya dan
organisasi-organisasi yang telah mapan di masyarakat. Dalam teori sistem
politik diterangkan bahwa partai politik merupakan instrumen input yang
dibutuhkan, selain kelompok kepentingan dan kelompok penekan, guna
mentransformasi kebutuhan-kebutuhan, tuntutan-tuntutan, dan dukungan-dukungan
masyarakat menjadi keputusan politik yang konstitusional. Ketika partai politik
tidak dapat memerankan peran dan fungsinya secara konstruktif dan baik, maka
bukan hal yang mustahil, partai politik akan kehilangan dan ditinggalkan oleh para
pendukungnya. Tingkat dukungan warga pada partai politik akan meninggi manakala
:(1) partai politik dapat menumbuhkan tingkat keyakinan (confidence) dan
kepercayaan (trust) politik pada publik melalui perilaku politik
kesehariannya (day to day politics); (2) melibatkan publik dalam
dialog-dialog (terbuka) partai (3) memperkokoh keterkaitan
organisatoris/organik (organic linkage) dengan organisasi masyarakat
serta (4) melibatkan warga dalam kegiatan legislasi kebijakan yang berkenaan
dengan peri kehidupan warga.
Ketiga, melakukan pendekatan atau membentuk
media-massa yang professional dan independen. Media-massa menjadi salah satu
instrumen terkuat dalam mempengaruhi opini publik pada masa sekarang ini. Oleh
karena kekuatan dirinya bahkan media-massa dapat mengangkat dan menenggelamkan
opini atau issu yang dikehendakinya. Maksudnya, melalui media-massa yang kuat
dan telah berakar dapat saja dengan mudah membuat opini yang tidak penting
menjadi issu berita yang sangat penting, begitu pula sebaliknya, media-massa
pun dapat menidurkan isu-isu penting menjadi hal yang tidak berarti. Bila ini
yang terjadi, maka tentu saja hal ini akan mencederai berwujudnya sistem politik
yang demokratis dan beradab. Karena itu, membangun media massa yang
professional dan independen merupakan salah satu bentuk kepedulian partai politik
pada mewujudnya kualitas politik dalam suatu negara. Demi kepentingan semua
pihak dalam hal berbangsa-dan-bernegara, beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam hal ini: (1) memperkokoh independensi atau kemandirian jurnalistik dari
negara dan kelompok-kelompok tertentu; (2) meningkatkan profesionalisme dan
sikap nonpartisan dalam pemberitaan media; serta (3) memperkokoh tingkat
kepercayaan antara semua elemen masyarakat, khususnya: media dan partai politik.
Keempat yaitu menggunakan IT (information
technology). Teknologi informasi, seperti : website, e-mail,
telephone-center, short massage service (sms-center), dan pelbagai
medium lainnya. merupakan instrumen yang dapat mengubah cara dan intensitas
orang dalam beinteraksi. Dalam lanskap geografi yang tidak kecil, maka kendala
komunikasi dapat direduksi dengan adanya teknologi. Partai politik dapat kapan
saja melakukan hubungan dengan anggotannya dan konstituennya, dengan
mengggunakan teknologi informasi yang berkembang pesat dewasa ini. Melaksanakan aktivitas ini tentu saja bukan
pekerjaan yang sia-sia. Karena salah satu fungsi dari berdirinya partai politik
adalah kemampuannya dalam melakukan artikulasi, agregasi dan representasi
kepentingan publik. Karena itu komunikasi adalah cara efektif guna membangun
relasi antara partai politik dengan para anggota dan konstituennya.
"Perhatian" menjadi barang berharga bagi politik dalam masyarakat
yang tengah berubah pemberian "perhatian" yang intens pada publik
dapat merekonstruksi persepsi pemilih pada partai politik tertentu. Semakin
intens komunikasi itu dilakukan, maka pengalihan suara oleh swinging voters
pada partai tertentu menjadi hal yang tidak mustahil.
LATIHAN
Jawablah
pertanyaan berikut dengan tepat.
1.
Jelaskan
apa yang dimaksud perwakilan atau yang dinamakan perwakilan yang bersifat
politik !
2.
Sebutkan
dan jelaskan lima konsep pengertian tentang perwakilan !
3.
Sebutkan
beberapa teori yang menjelaskan hubungan antara wakil dan yang diwakili !
4.
Sebutkan
dan jelaskan teori mandat dari konsep perwakilan !
5.
Apa
yang dimaksud kelompok kepentingan dan kelompok penekan ?
6.
Jelaskan yang dimaksud dengan kelompok anatomik,
non-asosiasinal, institusional, dan asosional !
7.
Sebutkan hal penting signifikan yang mempengaruhi hasil
kegiatan kelompok kepentingan !.
8.
Apa
yang dimaksud dengan artikulasi kepentingan ?
9.
Jelaskan yang dimaksud partai politik !
10.
Sebutkan fungsi dari partai politik !.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar